Kura-kura Moncong Babi Diselundupkan untuk Obat Kuat

Kompas.com - 03/02/2010, 16:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kura-kura moncong babi yang akan diselundupkan ke Hongkong diduga akan dikonsumsi sebagai obat kuat dan hidangan di tempat tujuannya.

Kepala Karantina Bandara Soekarno-Hatta Susilo mengatakan, satwa yang dilindungi itu biasanya dikonsumsi dalam bentuk sop ataupun jenis masakan lainnya. Satwa tersebut dikonsumsi karena dianggap berkhasiat sebagai obat kuat. "Apalagi di Hongkong saat ini sedang musim dingin," katanya di Jakarta, Rabu (3/2/2010).

Kura-kura moncong babi merupakan satwa yang hampir punah. Hewan bercangkang lunak yang habitatnya di sungai atau air tawar ini tergolong satwa yang dilindungi. Ukuran panjangnya 3 inci atau 7,6 sentimeter. Harga jual satu kura-kura 15 dollar AS. Untuk ukuran 35 cm harga satwa itu Rp 5 juta per ekor.

Susilo mengatakan, harga jual satwa langka itu cukup mahal. "Barang yang akan diekspor ini sama sekali tidak disertai surat. Hanya diberitahukan sebagai komoditas buah salak," kata Susilo.

Sebelumnya diberitakan, petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 700 ekor ular jali (Ptyas korros) dan 3.492 kura-kura moncong babi. Estimasi nilai dari barang bukti berupa 63 koli yang terdiri dari 25 koli ular jenis jali dan enam koli kura-kura moncong babi itu diperkirakan mencapai Rp 5,7 miliar.

Ular jali adalah sejenis ular pemakan tikus. Harga jenis ular jali dari tingkat penangkap ke pengepul antara Rp 25.000 sampai Rp 27.000 per kilogram. Sementara pengepul menjualnya seharga Rp 29.000 sampai Rp 35.000 per kilogram. Untuk di pasar internasional, harga ular jali mencapai Rp 500.000 per kilogram.

Menurut Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Baduri Wijayanta di Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, hewan-hewan tersebut akan dibawa ke Hongkong.

Wijayanta mengatakan, paket hewan langka itu berasal dari Gudang Ekspor Jas, PT IDT di Jalan Panjang Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Paket itu akan dibeli sebuah perusahaan di Hongkong, yaitu Whole Sale A32. Paket tersebut direncanakan akan dikirim melalui perusahaan penerbangan Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX476, rute Jakarta-Hongkong, Selasa (2/2/2010).

Untuk kepengurusan dokumen dilakukan oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan, PT SN, yang beralamat di Jalan Jembatan Tiga Ruko 36 Penjaringan.

Mengenai nasib hewan-hewan itu, Susilo mengatakan, ular dan kura-kura yang gagal diselundupkan akan dikembalikan ke habitatnya.

Perdagangan termasuk ekspor ular dan kura-kura melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan. Karena tidak dilengkapi sertifikat karantina, pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp 50 juta.

Sementara berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dua jenis satwa tersebut merupakan barang yang dilarang diekspor. Para pelanggar diancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau